Sidang APA Diharap Temukan Solusi Perlindungan Tenaga Kerja Migran

28-09-2011 / B.K.S.A.P.

 

            Ketua DPR RI Marzuki Alie berharap melalui sidang Ad Hoc Asian Parliamentary Assembly (APA) diharapkan dapat menemukan solusi bagi perlindungan terhadap hak-hak asasi para tenaga kerja migran.

            Demikian disampaikan Marzuki saat membuka Asian Parliamentary Assembly (APA) International Conference on the Principles of Frienship and Cooperation in Asia and Ad Hoc Committee Meeting of the Protection of the Rights of Migrant Workers in Asia, Rabu (28/9) di Hoten Sunan, Solo, Jawa tengah.

            Acara pembukaan tersebut juga dihadiri Wakil Gubernur Jawa Tengah, Walikota Surakarta dan jajaran Muspida, Pimpinan DPRD dan Pimpinan Fraksi DPRD Surakarta.

            Marzuki mengatakan, salah satu tantangan terbesar yang kini dihadapi negara-negara di dunia adalah masalah migarasi internasional dan perlindungan hak-hak para migran. Pada bulan Agustus 2009, Organisasi Buruh Internasioanl (ILO) memperkirakan terdapat 100 juta tenaga kerja migran di seluruh dunia. “Tentu saja tenaga kerja migran dari Asia termasuk didalamnya,” kata Marzuki.

            Jumlah ini, katanya, tentunya akan terus berkembang seiring dengan semakin terbukanya hubungan antar negara yang menandai babak baru era globalisasi. Salah satu masalah serius yang dihadapi para tenaga kerja migran ini adalah pelanggaran terhadap hak-hak dan kebebasan fundamental mereka.

            Ketidakadilan yang dialami buruh migran sangat beragam mencakup pengupahan dibawah standar gaji pada umumnya dan bahkan tidak dibayar gajinya, jam kerja yang berlebihan, keselamatan yang terabaikan, perlakuan yang tidak manusiawi seperti penyiksaan fisik dan pelecehan seksual sampai dengan menjadi korban trafficking.

            Memang diakui, banyak kemajuan-kemajuan perekonomian negara-negara di kawasan Asia yang terjadi karena adanya bantuan dari tenaga kerja migran. Bagi negara pengirim, migrasi merupakan peluang untuk menawarkan pekerjaan bagi warganya di luar negeri sekaligus sebagai sumber devisa melalui remitan.

            Sedangkan bagi negara penerima, migrasi tenaga kerja merupakan peluang untuk dapat ikut memberikan latihan dalam pembangunan ekonomi dengan tersedianya tenaga kerja murah dengan tingkat pertumbuhan ekonomi yang tinggi.

            Namun sayangnya, meskipun terlihat saling membutuhkan dan saling menguntungkan, para tenaga kerja migran tersebut seringkali mendapatkan perlakuan yang tidak adil. Mereka praktis tidak mendapatkan kesempatan untuk beristirahat, kebebasan untuk berkeluh kesah dan selalu berada dalam ancaman di deportasi jika kehadiran mereka dianggap illegal.

            Marzuki menambahkan, jika dilihat dari permasalahan dan perkembangan tenaga kerja migran tersebut, jalan terbaik yang dapat dilakukan adalah mengupayakan kerjasama yang lebih baik antara negara pengirim dengan negara penerima untuk memaksimalkan keuntungan yang didapat serta mengurangi dampak negatif dari migrasi tenaga kerja.

            Menurut Marzuki, komitmen dan kesungguhan dari negara pengirim dan penerima menjadi sangat penting dalam upaya melindungi hak-hak asasi para tenaga kerja migran.

            Namun yang tidak kalah pentingnya, mengembangkan kerjasama diantara negara-negara di Asia terutama untuk mendapatkan kesamaan pandangan dalam perlindungan hak-hak asasi para tenaga kerja migran.

            Marzuki menambahkan, Parlemen Indonesia saat ini, melalui Komisi IX DPR sedang melakukan revisi terhadap UU tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia agar dapat memberikan perlindungan yang lebih optimal terhadap pekerja migran Indonesia di luar negeri.

            Revisi atas UU tersebut diharapkan tahun ini dapat disahkan dan pembahasan revisi ini merupakan bentuk komitmen bersama antara pemerintah dan parlemen Indonesia serta seluruh bangsa Indonesia agar penempatan pekerja migran Indonesia dapat dilakukan tepat sehingga akan memudahkan dalam melakukan monitoring dan perlindungan.

            Di samping itu, tahun 2011 Parlemen Indonesia telah membentuk TIM Khusus DPR RI terhadap penanganan TKI di Arab Saudi. Tim khusus ini sengaja dibentuk sebagai respons DPR RI untuk terlibat secara langsung dalam upaya penanganan dan perlindungan tenaga kerja Indonesia di luar negeri. (tt) foto:ry/parle

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BERITA TERKAIT
Guatemala Tertarik Bergabung dalam Grup Kerja Sama Bilateral Indonesia
03-02-2025 / B.K.S.A.P.
PARLEMENTARIA, Jakarta – Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP) DPR RI menyambut baik kedatangan Duta Besar Guatemala untuk Indonesia, Maynor Jacobo...
BKSAP Perkuat Kolaborasi Kemanusiaan untuk Palestina
31-01-2025 / B.K.S.A.P.
PARLEMENTARIA, Jakarta – Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP) DPR RI menggelar pertemuan kedua dengan organisasi masyarakat (ormas) dan lembaga kemanusiaan...
BKSAP Ajak Media Perkuat Diplomasi untuk Perlindungan PMI
30-01-2025 / B.K.S.A.P.
PARLEMENTARIA, Jakarta – Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI mengajak media untuk berperan aktif dalam menyebarluaskan berbagai upaya...
DPR Bahas Hubungan Bilateral dan Peran RI di BRICS Plus dengan Rusia
30-01-2025 / B.K.S.A.P.
PARLEMENTARIA, Jakarta – Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI menerima kunjungan Duta Besar Rusia untuk Indonesia, Sergei Gennadievich...